Diduga Jadi 'Bancakan' Pejabat Desa, Dana CSR di Semingkir Terus Dipertanyakan Warga
![]() |
Diduga Jadi 'Bancakan' Pejabat Desa, Dana CSR di Semingkir Terus Dipertanyakan Warga | Poto: Dopri Pemalang |
Dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp15 juta per bulan dari CV Priyatama Sentosa di Desa Semingkir, Pemalang, diduga menjadi ajang 'bancakan' atau penyalahgunaan oleh perangkat desa. Warga menuntut transparansi atas penggunaan dana yang dinilai tidak jelas sejak tahun 2022.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, yaitu Kepala Desa Semingkir, seorang Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa, dan warga Desa Semingkir telah dua kali melaporkan masalah ini ke Inspektorat Kabupaten Pemalang.
Permasalahan ini bermula sejak 2022, ketika dana CSR mulai dikelola secara tertutup. Warga mulai bersuara dan melaporkan kasus ini ke Inspektorat, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang jelas. Polemik ini terjadi di Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
Warga mempertanyakan penggunaan dana CSR karena pengelolaannya dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan musyawarah desa (musdes). Laporan pertanggungjawaban yang diberikan pun dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan. Lambatnya penanganan dari Inspektorat membuat warga menduga adanya kongkalikong dan pembiaran.
Sejak 2022, Plt Sekdes ditunjuk oleh Kepala Desa untuk mengelola dana CSR tanpa melalui musdes. Pengelolaan tertutup dan laporan yang janggal memicu kecurigaan warga. Warga kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana ini, ke Inspektorat sebanyak dua kali. Namun, tidak adanya tindak lanjut yang tegas dari Inspektorat membuat warga semakin curiga dan mendesak aparat penegak hukum lainnya untuk turun tangan demi mengusut tuntas kasus ini.