Hendra Agus Layangkan Surat Somasi Kedua ke Polres Tulungagung
Tulungagung – Hendra Agus Setiawan kembali melayangkan surat somasi atau teguran hukum kedua kepada Polres Tulungagung terkait laporan yang sebelumnya telah disampaikan namun dinilai belum mendapatkan kejelasan penanganan.
Surat tersebut tertanggal 21 Mei 2026 dan ditujukan langsung kepada Kapolres Tulungagung.
Dalam suratnya, Hendra Agus menyampaikan harapan agar pihak kepolisian memberikan tindak lanjut serius terhadap perkara yang dilaporkan. Ia menilai proses penanganan perkara telah berlangsung cukup lama sehingga memerlukan kepastian hukum dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Selain meminta klarifikasi perkembangan perkara, somasi kedua tersebut juga berisi permintaan agar dilakukan gelar perkara secara menyeluruh guna memastikan kepastian status hukum atas laporan yang telah diajukan sebelumnya.
Hendra Agus juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu tertentu tidak terdapat tindak lanjut yang dianggap jelas, pihaknya berencana menempuh langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat tersebut turut disebutkan sejumlah tembusan yang dikirimkan kepada beberapa lembaga, di antaranya Pengadilan Negeri Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung, Polda Jawa Timur, Mabes Polri, Kompolnas, hingga Presiden Republik Indonesia.
Dalam isi surat, pihak pengirim turut menyinggung pentingnya profesionalitas penanganan perkara sesuai ketentuan internal Kepolisian Republik Indonesia, termasuk terkait kode etik profesi dan mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran anggota Polri.
Hendra Agus mengatakan bahwa somasi kedua tersebut dilayangkan sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum atas laporan yang telah ia sampaikan sebelumnya.
“Kami berharap ada langkah serius dan profesional dari pihak terkait untuk memberikan kejelasan terhadap laporan yang sudah cukup lama berjalan. Somasi kedua ini merupakan bentuk permintaan resmi agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Hendra Agus.
Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menyerang institusi tertentu, melainkan sebagai bentuk penggunaan hak warga negara dalam mencari kepastian hukum.
“Kami tetap menghormati proses hukum dan institusi penegak hukum. Namun masyarakat juga berhak memperoleh kepastian dan informasi atas laporan yang telah disampaikan,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Tulungagung terkait surat somasi kedua yang dilayangkan tersebut.
Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari pihak terkait.
Dengan adanya somasi tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tags:
DUTA KASUS
