Notification

×

Indeks Berita

Begini Kata Prabowo Setelah Menang Sengketa Pilpres Di MK

| Editor: Margo Utomo | 24 April 2024 | Last Updated 2024-04-23T22:23:00Z
NEWJURNALIS | Jakarta, Capres terpilih Prabowo Subianto mengumpulkan tim hukum Prabowo-Gibran untuk menyampaikan terima kasih karena berhasil memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Prabowo mengatakan, atas jerih payah tim kuasa hukum Prabowo-Gibran yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra itu, MK memutuskan untuk menolak semua gugatan dan menetapkannya sebagai presiden terpilih dan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres terpilih.

“Saya kumpulkan tim hukum Prabowo-Gibran yang berjuang di MK kurang lebih 51 orang dengan staf-stafnya. Saya ucapkan terima kasih intinya, terima kasih jerih payah, atas pekerjaan keras mereka. Alhamdulillah kita sudah berhasil di MK,” ujar Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April, malam.

Dengan putusan MK tersebut, Prabowo meminta semua pihak kembali bersatu dan bekerja sama demi kemajuan bangsa ke depan.

"Sekarang saatnya kita bersatu kembali, rakyat benar-benar berharap kita untuk kita bersatu dan bekerja untuk rakyat,” kata Ketua Umum Gerindra itu.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di MK, Senin, 22 April.

Sedianya, kubu Anies-Cak Imin mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dengan alasan terjadinya pelanggaran.

Selain itu, kubu capres-cawapres nomor urut 1 ini juga menduga terjadinya pelanggaran di balik pembagian bansos, hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hanya saja, Mahkamah menilai dalil yang diajukan pihak pemohon tidak berlandaskan hukum.

MK juga memutuskan menolak permohonan kubu Ganjar-Mahfud. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Kubu Ganjar-Mahfud diketahui mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi paslon nomor urut dua yakni, Prabowo-Gibran untuk didiskualifikasi. (**)

No comments:

×
KIRIM TULISAN? Disini