Kasus Dugaan Penipuan Rp 20 Juta Oleh Oknum Ketua LRPPN Banyuwangi, Kuasa Hukum Korban Minta Profesionalitas Penyidik.

BANYUWANGI~New Jurnalis.com~Jumat,28 Maret 2025, Muhammad Sabilul Khair S.H,selaku kuasa hukum dari korban dugaan penipuan berinisial YL,mendatangi Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Banyuwangi. Kedatangan Abi,sapaan akrab advokat asal Muncar,itu untuk mendampingi YL yang menjalani proses pemeriksaan sebagai pelapor.

Diketahui,kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/91/III/2025/SPKT tertanggal 10 Maret 2025, yang menyebutkan dugaan tindak pidana penipuan dengan terlapor berinisial IKS, seorang oknum pimpinan Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) BI Banyuwangi.

"Pada intinya,dalam pertemuan dengan penyidik Tipidkor,saya meminta agar menjunjung tinggi profesionalitas profesi," ungkap Abi kepada awak media.

Pihak penyidik Tipidkor menyambut baik harapan tersebut dan menyatakan komitmen untuk menjalankan proses penyelidikan sesuai koridor hukum.Dalam waktu dekat,penyidik juga akan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tambahan.

Abi menyampaikan apresiasinya kepada penyidik atas penanganan awal kasus ini. "Terima kasih kepada penyidik Tipidkor yang menangani perkara ini.Semoga asas hukum yang ringan dan cepat bisa segera diwujudkan,mengingat Polri Presisi," lanjutnya.

Diketahui,pelapor YL (19) mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta usai menyerahkan sejumlah uang kepada IKS dan rekannya,YD,atas janji untuk membantu pembebasan dan rehabilitasi ayahnya,IR, yang ditahan atas kasus narkoba.

Peristiwa ini bermula pada 12 Desember 2024,ketika YL mendapat kabar dari budenya,FTR,bahwa IR telah ditangkap karena dugaan kepemilikan narkoba. Beberapa hari kemudian,FTR menerima informasi dari seorang tetangga,FTS, yang kini mendekam di Lapas Banyuwangi, bahwa IKS bisa membantu menyelesaikan masalah hukum tersebut.

Setelah pertemuan di kantor LRPPN BI Banyuwangi pada 18 Desember 2024,IKS menjanjikan bantuan hukum dan rehabilitasi IR dengan biaya sebesar Rp 20 juta.Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 5 juta pada 19 Desember dan Rp 15 juta pada 20 Desember 2024. Namun,hingga kini IR tidak kunjung dibebaskan,dan janji rehabilitasi pun tak kunjung ditepati.

Abi menegaskan bahwa hal ini merupakan indikasi kuat adanya penipuan."Kami menduga ini adalah tindakan penipuan yang sangat merugikan klien kami.Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan memberikan hukuman yang setimpal kepada terlapor," tegasnya.