Pemerintah Kota Mojokerto Siapkan Kebijakan Efisiensi Anggaran TPP ASN
![]() |
Pemerintah Kota Mojokerto Siapkan Kebijakan Efisiensi Anggaran TPP ASN |
Kota Mojokerto | newjurnalis.com – Pemerintah Kota Mojokerto tengah menyiapkan formula terkait kebijakan efisiensi anggaran, termasuk melakukan rasionalisasi atau penyesuaian perhitungan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, mengungkapkan bahwa saat ini belanja pegawai Pemkot Mojokerto telah mencapai 34 persen dari belanja APBD. Oleh karena itu, penyesuaian TPP perlu dilakukan agar kebijakan anggaran tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. “TPP merupakan bentuk apresiasi atas kinerja ASN, yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Perlu diketahui bahwa pada tahun 2025, jumlah anggaran TPP tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, namun jumlah pegawai yang berhak menerima TPP pada tahun ini bertambah lebih banyak, yakni PPPK pengangkatan Tahun 2024 sebanyak 118 orang, dan CPNS sebanyak 3 orang,” jelas Gaguk pada Jumat (28/3).
Selain itu, pemerintah pusat juga mengatur bahwa TPP tahun 2025 diberikan sebanyak 14 kali, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Sementara anggaran TPP tahun ini dihitung untuk mencukupi pembayaran selama 12 kali. “Dengan kondisi ini, perlu dilakukan rasionalisasi/penyesuaian agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku serta anggaran TPP agar tetap dapat diberikan sebanyak 14 kali. Kalau tidak dilakukan penyesuaian besaran TPP-nya, ya anggaran TPP sudah habis sebelum akhir tahun,” tambahnya.
Rasionalisasi terhadap TPP pegawai juga disebabkan oleh perubahan di tahun 2025, di mana tunjangan iuran BPJS Kesehatan atas TPP ASN dibebankan dari anggaran TPP yang sebelumnya tidak demikian, serta adanya metode pemotongan PPH 21 dengan tarif efektif sesuai dengan PMK 168 Tahun 2023.
Gaguk menegaskan bahwa langkah ini bukanlah pemotongan, melainkan penyesuaian berdasarkan kondisi kemampuan keuangan daerah serta regulasi yang ada. Proses rasionalisasi ini juga akan dibahas lebih lanjut dan hasilnya akan dituangkan dalam keputusan Wali Kota Mojokerto, dengan penerapannya akan dilakukan mulai TPP bulan Maret.
“Kondisi inilah yang sebelumnya tidak selesai dirumuskan pada Januari-Februari lalu. Seharusnya, keputusan ini diajukan kepada Penjabat Wali Kota pada saat itu, namun karena belum final, maka pengajuan kepwalnya mengalami keterlambatan. Hal ini yang menyebabkan keterlambatan pencairan pula,” ulasnya.
Gaguk juga berharap para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat membantu menjaga stabilitas di lingkungan ASN dengan memberikan pemahaman yang jelas kepada para pegawai. “Kepala OPD harus berperan aktif dalam memberikan pencerahan dan pemahaman agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan ASN,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kinerja ASN agar TPP yang diterima tetap sesuai harapan, karena besaran TPP sangat bergantung pada kinerja masing-masing pegawai.