Warga Penda Siron Desak Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Muksin, Mantan Kades

Warga Penda Siron Desak Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Muksin, Mantan Kades | Mantan Kepala Desa Penda Siron, Muksin


Murung Raya - Newjurnalis.com | Perwakilan masyarakat Desa Penda Siron, Sincong, mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan aset desa oleh mantan Kepala Desa Penda Siron, Muksin. Penanganan kasus yang berlarut-larut ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

Selain dugaan penyelewengan dana desa, Muksin juga diduga menguasai aset desa secara pribadi, yakni dua unit mobil Strada Triton, satu unit penggilingan padi, dan tiga unit sepeda motor operasional desa.

Aset itu milik rakyat, bukan milik pribadi. Kalau tidak dikembalikan, berarti ada niat jahat yang disengaja. Hukum harus ditegakkan. tegas Sincong, salah satu tokoh masyarakat.

Tokoh masyarakat lainnya, Bukmanto, juga angkat suara. Ia meminta agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dalam penanganan perkara tersebut.

Jangan sampai hukum hanya berlaku untuk orang kecil. Kalau ada bukti dan saksi, segera proses. Jangan biarkan kasus ini dibekukan hanya karena ada tekanan atau kepentingan, tegas Bukmanto.

Ia juga menambahkan bahwa diamnya aparat hanya akan membuka ruang bagi ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Masyarakat berharap, Polres Murung Raya melalui Unit Tipikor serta Kejaksaan Negeri dapat bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu dalam menuntaskan kasus ini.