Notification

×

Indeks Berita

Wakapolres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Jembrana

| Editor: Margo Utomo | 02 December 2024 | Last Updated 2024-03-23T12:18:33Z



Jembrana - Bali, NewJurnalis.com // Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang  2023/2024 dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Jembrana.  Pada rapat Paripurna Vlll DPRD Kab.Jembrana tersebut yang dihadiri juga Wakapolres Jembrana Kompol l Made Katon, SH. mewakili Kapolres yang kebetulan berhalangan hadir, pada Kamis beberapa hari lalu, yakni (30/11/2023).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kab.Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M. serta dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Bupati Jembrana, Kajari Jembrana, Sekda Kab.Jembrana, dan para pejabat serta anggota DPRD Kab. Jembrana.


Agenda rapat mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana tentang hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, disoroti proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Pembiayaan Daerah.




DPRD Kabupaten Jembrana berharap agar Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2024 dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Perda, dengan mengacu pada penyesuaian proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah dijelaskan dalam rapat.


Selain itu, rapat juga membahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Penduduk Miskin dan Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043. 


Pansus Ranperda Bantuan Hukum dan Pansus Ranperda RPIK menyampaikan hasil pembahasan dan meminta persetujuan DPRD untuk menetapkan kedua Perda tersebut.


Bupati Jembrana yang diwakili oleh Wakil Bupati menyampaikan sambutan, memberikan apresiasi atas kesepakatan yang telah tercapai, dan berharap agar setiap tahapan program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan lancar, memberikan dampak positif bagi masyarakat.


Keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda juga diumumkan dalam rapat. Perda tersebut melibatkan Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Penduduk Miskin, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043, dan APBD Tahun Anggaran 2024.


Seluruh tahapan rapat berlangsung dengan tertib dan aman, menunjukkan kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mengambil kebijakan untuk kemajuan Kabupaten Jembrana.


Pewarta : Arif GN

No comments:

×
KIRIM TULISAN? Disini